WILAYAH YURISDIKSI

Pengadilan Militer V-19 Manado berwenang mengadili satuan-satuan TNI baik bermatra Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) pada 2 (dua) provinsi yaitu:


  1. Provinsi Sulawesi Utara,
  2. Provinsi Gorontalo

Sedangkan cakupan kesatuan yang dilayani adalah :

  1. Angkatan Darat
  2. Angkatan Udara
  3. Angkatan Laut