KODE ETIK PANITERA
KODE ETIK PANITERA DAN JURUSITA
KETENTUAN UMUM
PENGERTIAN
PASAL 1
- Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan jurusita ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Panitera dan jurusita dalammelaksanakan tugas peradilan.
- Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera,Katera,Wakil panitera, Panitera muda dan Panitera pengganti pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama dari empat (4) lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer serta Panitera yang diperbantukan pada Mahkamah Agung dan atau lembaga lain.
- Yang dimaksud dengan jurusita adalah Jurusita dan Jurusita pengganti yang diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan pada Pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- Azaz Peradilan yang baik ialah perinsip-perinsip yang harus di junjung tinggi oleh panitera dan jurusita dalam melaksanakan tugasnya untukmewujudkan peradilan yang mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Organisasi IPASPI adalah organisasi Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia.
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2
Kode etik panitera dan Jurusita ini dibuat untuk menjaga Kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia sebagaimana layaknya seorang Panitera dan Jurusita yang memberikan pelayanan yang prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda bedakannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 .
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP KETUA MAJELIS
PASAL 3
1. Panitera dan Jurusita wajib membantu majelis hakim, baik dalam mendampingi sidang, melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan maupun memberi bantuan sarana dan prasana persidangan.
2. Panitera wajib membuat berita acara persidangan dengan teliti dan seksama sesuai dengan pelaksanaan pemeriksaan dalam persidangan
3. Jurusita wajib melaksanakan pemanggilan dan pemberitahun dan menuanggkannya dalam berita acara atau relaas.
4. Panitera wajib membuat jadwal sidang dan membuat laporan hasil persidangan dan menyerahkan kepada petugas register.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA
TERHADAP PARA PENCARI KEADILAN
PASAL 4
Panitera dan Jurusirta wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang perima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status social, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP PARA PIHAK
PASAL 5
1. Panitera dan Jurusita wajib bersikap independen/tidak memihak, baik didalam kedinasan maupun diluar kedinasan dan tetap memberikan pelayanan yang prima serta menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
2. Panitera dan Jurusita bersikap adil yaitu tidak membeda-bedakan pencari keadilan dan dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi istimewa.
3. Panitera tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara diluar persidangan, kecuali dilakukan dalam lingkungan gedung/ruang kerja pengadilan demi kelancaran persidangan/konsultasi yang dilakukan secara terbuka dengan tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan tanpa keberpihakan.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM PERSIDANGAN
PASAL 6
1. Panitera wajib berpakaian rapi dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.
2. Panitera wajib mematikan hand phone agar tidak mengganggu jalannya persidangan
3. Panitera dilarang tidur saat mengikuti persidangan yang dapat menggangu jalannya pemeriksaan dan tidak sempurnanya dalam mencatat berita acara persidangan.
4. Panitera harus adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.
5. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi wali pengampu dari jabatannya dengan suatu perkara yang ditangainya dan tidak boleh ikut menangani suatu perkara yang ada hubungan kekelurgaan
6. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DI LUAR PERSIDANGAN
PASAL 7
1. Panitera tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara diluar persidangan, kecuali dilakukan demi kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka dengan tidak melanggar perinsip persamaan perlakuan tanpa keberpihakan.
2. Panitera harus segera menyelesaikan pembuatan akta dan salinan putusan setelah putusan sertebut berkekuatan hukum tetap (BHT)
3. Panitera tidak boleh membeda-bedakan (diskriminasi) dalam melayani para pihak untuk menyerahkan hasil produk pengadilan.
4. Panitera dan Jurusita dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada para pihak dan dilarang meminta serta menerima imbalan dari para pihak atau kuasanya yang berkaitan dengan perkara di Pengadilan.
5. Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang perima yaitu dengan sopan, teliti, tidak
membeda-bedakan berdasarkan status social, golongan independen tidak memihak, baik didalam kedinasan maupun diluar kedinasan dan tetap memberikan pelayanan yang prima serta menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
6. Panitera bersikap adil yaitu tidak membeda-bedakan pencari keadilan dan dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi istimewa
7. Panitera dan Jurusita dilarang mengadakan pertemuan dengan para pihak/kuasanya yang berakiabat menjadi tidak independen dalam proses perkara yang sedang berjalan.
8.Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan pimpinan Pengadilan dan majelis hakim.
9.Panitera dan Jurusita dilarang menjadi makelar kasus atau perantara perkara di Pengadilan
10.Panitera dilarang membawa pulang berkas perkara kecuali atas izin Ketua Pengadilan Agama.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA SEBAGAI WARGA NEGARA
PASAL 8
1. Panitera dan Jurusita selaku Pegawai Republik Indonesia turut berperan dalam mewujudkan penegakan Hukum, Keadilan dan
Kebenaran sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2. Panitera dan Jurusita sebagai pelaksana jalannya Peradilan maupun pelaksana Administrasi Peradilan dalam melaksanakan tugas bekerja dengan jujur, disiplin, semangat, bertanggung jawab dan penuh pengabdian tanpa pamrih untuk Negara.
3. Panitera dan Jurusita menjunjung tinggi harkat dan martabat Panitera dalam memberikan Dharma Baktinya kepada Bangsa dan Negara.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM KEDINASAN
PASAL 9
1. Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
2. Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia Negara dan Rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya.
3. Panitera dan Jurusita sebagai unsur pimpinan Kepaniteraan Pengadilan, didalam menjalankan tugas dinasnya harus memiliki
kepribadian terpuji, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin, penuh pengabdian dan rela berkorban demi pelaksanaan tugas.
4. Untuk mencapai tujuan dari misi kerja Kepaniteraan yang berhasil guna dan berdaya guna, Panitera dan Jurusita harus menyadari akan kewajibannya bekerja keras, tekun, rajin, , bersahaja, dengan didasari ketaqwaann terhadap Tuhan Yang Maha Esa
5. Panitera dan Jurusita sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat wajib memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat pencari keadilan untuk terwujudnya Peradilan yang cepat, tepat dan biaya yang terjangkau.
6. Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan, Panitera dan Jurusita senantiasa harus mentaati dan meningkatkan 4 (empat) tertib yaitu:
1. Tertib Administrasi
2. Tertib Perkantoran
3. Tertib Jam Kerja
4. Tertib Rumah Tangga
SIKAP TERHADAP SESAMA
PASAL 10
1. Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama pejabat kepaniteraan dan pajabat peradilan lainnya
2. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama pejabat peradilan
3. Memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama aparat peradilan, memupuk solidaritas, berjiwa kesatria dan bertanggung
jawab.
SIKAP TERHADAP BAWAHAN
PASAL 11
1. Panitera harus memiliki sifat kepemimpinan, memberikan keteladanan dan lugas dengan dilandasi oleh sikap kekeluargaan.
2. Memperhatikan kesejahteraan umum bagi seluruh karyawan Pengadilan
SIKAP TERHADAP ATASAN
PASAL 12
1. Panitera dan Jurusita wajib membantu Pimpinan Pengadilan dalam melaksanakan tugas kedinasan
2. Menjalankan tugas-tugas yang telah diamanatkan kepada Panitera dan Jurusita dengan jujur dan ikhlas serta bertanggung jawab.
3. Berusaha memberikan masukan dan saran kepada atasan/pinpinan yang bersifat membangun untuk kepentingan tugas kedinasan
SIKAP DILUAR KEDINASAN
PASAL 13
1. Berkelakuan baik dan tidak tercela
2. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani
3. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan
4. Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tidak terpuji dan tercela yang merendahkan martabatnya sebagai pejabat kepaniteraan
5. Menghindari pergaulan bebas yang tidak bermanfaat, yang berakibat merusak citra Korps Peradilan.
SIKAP DALAM RUMAH TANGGA
PASAL 14
1. Menjaga kerukunan, keharmonisan dan keutuhan Rumah Tangga
2. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga sikap dalam masyarakat
PASAL 15
1. Selaku anggota masyarakat Panitera dan Jurusita wajib menjunjung tinggi rasa kesetia kawanan sosial dalam pergaulan bermasyarakat.
2. Harus menjaga nama baik dan martabat Panitera dan Jurusita sebagai aparat peradilan
3. Panitera dan Jurusita dapat memberikan penyuluhan hukum kepada sesama anggota masyarakat bila diperlukan/ditanyakan oleh
masyarakat.
DEWAN KEHORMATAN PANITERA DAN JURUSITA
PASAL 16:
Susunan dewan kehormatan Panitera terdiri dari 5 (lima ) orang sebagai berikut :
(1). Tiga orang Pengurus IPASPI Pusat
(2). Satu orang perwakilan dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
(3). Satu orang dariperwakilan Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
TUGAS DAN WEWENANG
PASAL 17
1. Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita mempunyai tugas :
1. Memberi pembinaaan pada Panitera dan Jurusita untuk selalu menjunjung tinggi kode etik.
2. Meneliti dan memeriksa laporan /pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku para Panitera dan Jurusita
3. Memberi nasehat dan peringatan anggota dalam hal anggota yang bersangkutan melanggar kode etik.
2. Dewan Keharmatan Panitera dan Jurusita berwenang :
1. Memanggil Panitera dan Jurusita untuk didengar keterangannya sehubungan adanya pengaduan dan laporan.
2. Memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap Panitera dan Jurusita yang melanggar Kode Etik dan
merekomendasikan untuk merehabilitasi Panitera dan Jurusita yang tidak bersalah.
SANKSI
PASAL 18
Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita dapat merekomendasikan sanksi bagi Panitera dan Jurusita yang melanggar Kode Etik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 setelah didengar pembelaannya dihadapan Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita
PEMERIKSAAN
PASAL 19
1. Pemeriksaan terhadap Panitera dan Jurusita yang dituduh melanggar kode etik dilakukan secara tertutup.
2. Pemeriksaan harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Panitera dan Jurusita yang diperiksa untuk melakukan pembelaan diri.
3. Pembelaan dapat dilakukan sendiri atau didampingi oleh seorang atau lebih dari anggota yang ditunjuk organisasi IPASPI Pusat.
4. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh semua anggota dewan kehormatan Panitera dan Jurusita dan yang diperiksa.
KEPUTUSAN
PASAL 20
1.Keputusan diuambil sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan dalam persidangan
P E N U T U P
PASAL 21
Kode Etik ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Pengurus Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia Pusat