PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dasar Hukum :
1. SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011
2. SK BIAYA PELAYANAN INFORMASI PADA PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
a. Untuk Dokumen Tahun 2010 Keatas sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
b. Untuk Dokumen Sebelum Tahun 2010 sebasar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
c. Apabila dokumen yang diminta melebihi biaya yang telah ditetapkan, maka akan diperhitungkan secara tersendiri
1 | Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
2 | Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. |
3 | Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. |
4 | Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). |
5 | Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya Registrasi karena yang diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. |