SEJARAH PENGADILAN
Peradilan Militer di Indonesia dibentuk untuk pertama kalinya dengan dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 1946. Kemudian terbit UU No. 8 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara, sebagai pengadilan yang khusus berlaku bagi militer.
Pada tahun 1948 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan.
Sejak berlakunya Republik Indonesia Serikat pada Tahun 1950, terjadi perubahan undang-undang tentang susunan dan kekuasaan kehakiman, dengan disahkannya Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1950 menjadi Undang-undang No. 5 Tahun 1950 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Pengadilan Ketentaraan.
Ketua Pengadilan Negeri karena jabatannya menjadi Ketua Pengadilan Tentara. Dan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1950 Jaksa Tentara dirangkap oleh Jaksa Sipil yang karena jabatannya bertugas sebagai pengusut, penuntut dan penyerah perkara.
Dalam keadaan yang tidak kondusif seiring dengan perkembangan politik pemerintahan, lahirlah Undang-undang No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini merubah sistem dan hukum acara Peradilan Militer. Dalam pasal 35 tersebut mengatakan angkatan perang mempunyai peradilan tersendiri dan komando mempunyai hak penyerah perkara. Sebagai implementasi pasal 35 UU No. 29 Tahun 1954 lahirlah UU No. 1/Drt/1958 tentang Hukum Acara Pidana Tentara, dalam Undang-undang tersebut membatasi Jaksa dan Hakim Umum di dalam penyelesaian perkara.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tupoksi Pengadilan Militer III-17 Manado
A. Tugas pokok Pengadilan Militer III-17 Manado Sesuai pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 bahwa Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer berwenang:
1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana, adalah: Prajurit;
-
Yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit;
-
Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasatrkan undang-undang;
-
Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.
2. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkata Bersenjata.3. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
B. Kekuasaan Pengadilan Militer III-17 Manado sesuai pasal 40 Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 bahwa Pengadilan Militer memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah:
-
Prajurit yang berpangkat Kapten Kebawah;
-
Mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang terdakwanya ”termasuk tingkat kepangkatan” Kapten kebawah; dan
-
Mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili pleh Pengadilan Militer.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Militer mempunyai fungsi sebagai berikut:
-
Memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi wewenangnya.
-
Mengatur dan meneruskan permohonan banding, kasasi, grasi, serta peninjauan kembali perkara-perkara yang menjadi wewenangnya.
Sumber: dilmil-manado.go.id