Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Kepala Pengadilan Militer V-19 Manado, Kolonel Chk Edfan Hendrarto, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai perlindungan saksi dan korban dalam proses penegakan hukum. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman mengenai hak-hak saksi dan korban serta pentingnya perlindungan dalam proses peradilan dapat semakin diperkuat.
Keikutsertaan dalam kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen untuk terus mengikuti perkembangan regulasi dan meningkatkan wawasan hukum guna mendukung pelaksanaan tugas peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan.
