Pemberitahuan Perubahan Nama Satuan Kerja
Sehubungan dengan kebijakan penataan organisasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan ini disampaikan bahwa:
Pengadilan Militer III-17 Manado
resmi berubah nama menjadi
Pengadilan Militer V-19 Manado
Perubahan nomenklatur ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 19/KMA/SK.OT1.1/2026 tentang penataan nama dan struktur satuan kerja peradilan.
Dengan perubahan tersebut, wilayah hukum Pengadilan Militer V-19 Manado secara resmi mencakup Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo.
Semoga perubahan ini membawa keberkahan, kebaikan, dan kemajuan bagi institusi, serta semakin menguatkan komitmen dalam mewujudkan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Aamiin ya Rabbal âalamin.
