PENGADILAN MILITER III-17 MANADO MELAKSANAKAN PERSIDANGAN PERKARA PENGANIAYAAN

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-17 Manado, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-17 Manado telah menyidangkan perkara pidana pada tingkat pertama sejak Senin tanggal 8 Juli 2024 pukul 10.00 Wita dengan Klasifikasi Perkara Penganiayaan, Nomor Perkara 36-K/PM.III-17/AL/VI/2024, Terdakwa atas nama:

1. MUHAMMAD ILHAM AKIB
2. RIAH HADI
3. SUTAN BAHARI HASIBUAN
4. YUDO ARI RACHMAN
5. RIDWAN ARIFIN
6. FIGO GAUTAMA


Sidang yang terbuka untuk umum tersebut dihadiri oleh Oditur Militer, Penasihat Hukum, Terdakwa dan Para Saksi, dimulai dengan pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Para Saksi yang hadir di persidangan.

    

Sidang yang dihadiri oleh pencari keadilan dan masyarakat tersebut berjalan dengan tertib, aman dan lancar.