SIDANG PUTUSAN PERKARA PEMBUNUHAN

Manado,1 Maret 2022
 
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-17 Manado, Selasa, 01 Maret 2022 pukul 13.30 Wita Majelis Hakim Pengadilan Militer III-17 Manado melaksanakan sidang lanjutan perkara pidana pada tingkat pertama dengan Terdakwa atas nama Prada CDH Nomor Register : 14-K/PM.III-17/AD/I/2022.
Sidang yang terbuka untuk umum tersebut dihadiri oleh Oditur Militer Letkol Laut (KH) Hanggonotomo, S.H., M.H., Penasihat Hukum Mayor Chk Bilu, S.H., dan Terdakwa, dengan agenda pembacaan putusan pengadilan.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan “Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2021, atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021 bertempat di Kel. Kairagi 2, Lingk VII, Kec. Mapanget, Kota Manado Prov. Sulawesi Utara atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“ Barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan mati ”.


Atas putusan tersebut Terdakwa dan oditur Militer menyatakan “Mohon waktu berpikir”, sidang yang dihadiri oleh pihak keluarga korban dan masyarakat tersebut berjalan dengan tertib, aman dan lancar.